10 November 2022 13:39

Yth. Penyedia Lokal Kabupaten Magetan

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, bersama ini disampaikan bahwa bahwa salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik bagi para Pelaku Usaha adalah dimilikinya izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Etalase E-Katalog, maka penyedia diminta untuk melakukan Update Data OSS menggunakan petunjuk terlampir.





Lampiran: