13 Februari 2024 15:14
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan Penggunaan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% (empat puluh persen), maka diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha untuk menambahkan nilai TKDN pada informasi produk Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Magetan dengan ketentuan Sertifikat TKDN(%) sebagai berikut:
- 1. Apabila produk memiliki Sertifikat TKDN maka kolom Sertifikat TKDN(%) diisi Ya.
- 2. Apabila produk tidak memiliki Sertifikat TKDN maka kolom Sertifikat TKDN(%) diisi Tidak.
- 3. Nilai TKDN barang/jasa dapat dilihat pada https://tkdn.kemenperin.go.id/ dan langkah penginputan nilai TKDN dapat diunduh pada https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.